SUKABUMI — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi yang dihadiri 15 anggota DPRD secara langsung dan lima anggota lainnya secara daring, kemarin (29/12).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda tanpa didampingi unsur pimpinan lainnya. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki hadir bersama Wakil Wali Kota Sukabumi serta dihadiri unsur Forkopimda dan tamu undangan.
Ayep Zaki menyebut pengesahan Perda tersebut sebagai wujud kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk menjawab persoalan kawasan permukiman kumuh yang selama ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. “Hari ini sudah disahkan. Bukan hanya penanganan kawasan permukiman kumuh saja, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup,” ujar Ayep Zaki.
Baca Juga:Banjir dan Longsor Putus Akses Jalan dan Jembatan di Desa BojongsariPolres Sukabumi Groundbreaking Serentak SPPG Polri
Dia mengapresiasi keputusan politik yang telah dicapai bersama DPRD, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan. Menurutnya, Perda ini akan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian persoalan infrastruktur dan kualitas lingkungan permukiman di Kota Sukabumi.
“Sebagai eksekutor, sudah menjadi kewajiban kami untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan infrastruktur. Kami juga berterima kasih kepada DPRD yang bergerak cepat menyelesaikan Raperda ini,” katanya.
Meski demikian, pengesahan Perda ini juga memunculkan catatan kritis. Kehadiran anggota DPRD yang tidak penuh secara fisik dalam sidang paripurna menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat partisipasi dan atensi wakil rakyat terhadap regulasi strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan permukiman kumuh.
Perda tersebut baru akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang. Pemerintah daerah pun masih menunggu produk turunan berupa regulasi lain agar pelaksanaannya tidak berhenti sebatas norma hukum, tetapi benar-benar berdampak pada perbaikan kualitas hunian dan lingkungan warga.
“Kita berharap kekompakan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif ini terus terjaga untuk percepatan program pembangunan Kota Sukabumi,” tutur Ayep Zaki.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengungkapkan, Perda tentang permukiman kumuh sejatinya bukan regulasi baru. Raperda tersebut telah diusulkan sejak satu tahun lalu oleh Komisi II DPRD. Namun saat itu belum dapat dituntaskan karena kendala kelengkapan kajian akademik.
