Elemen Masyarakat Minta Perda Mihol Direvisi, Bertolak Belakang dengan Peredaran yang Makin Marak

Istimewa
ILUSTRASI/DOK SUKABUMI EKSPRES PEMUSNAHAN: Stoom walls memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil razia penyakit masyarakat yang dilakukan Polres Sukabumi Kota, belum lama ini.
0 Komentar

Oleh karena itu, Gappaksi mendesak Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD untuk mengkaji ulang Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan memasukkannya ke dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda). Menurut Levi, revisi perlu dilakukan agar regulasi tersebut selaras dengan realitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Namun, apabila pemerintah dan DPRD tetap mempertahankan perda tersebut tanpa revisi, Levi menegaskan bahwa penegakan hukumnya harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Ia menilai, pembiaran terhadap pelanggaran perda hanya akan menciptakan ketidakadilan dan merugikan banyak pihak.

“Pemerintah dengan DPRD perlu mengkaji ulang, bila perlu masukkan ke dalam agenda Prolegda. Kalaupun ingin tetap dipergunakan, maka penerapannya perlu ditegakkan dengan baik,” tegasnya.

Baca Juga:Kejar Prestasi pada Kejuaraan Olahraga Tingkat ProvinsiProgram 12 PAS baru Jangkau 155 Kepala Keluarga

Levi menekankan, persoalan ini bukan semata-mata soal baik atau buruknya minuman beralkohol, melainkan menyangkut efektivitas kebijakan publik. Menurutnya, peraturan yang tidak ditegakkan sama artinya dengan membiarkan pelanggaran terjadi secara sistematis.

“Ini bukan tentang baik dan buruk, melainkan tentang efektivitas peraturan dengan penerapannya. Jika peraturan dibuat tetapi tidak ditegakkan, sama saja dengan mengizinkan tindak kejahatan secara diam-diam,” pungkasnya. (mg5)

Laman:

1 2
0 Komentar