SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Agenda sosialisasi produk hukum di lingkup Pemkot Sukabumi tahun ini tak bisa dilaksanakan. Kondisi itu berkaitan dengan keterbatasan anggaran.
“Solusinya, kami akan memaksimalkan sosialisasi melalui media massa dan media sosial. Di antaranya, Facebook dan Instagram untuk sosialisasi produk hukum Pemkot Sukabumi,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, kepada wartawan, kemarin (20/1).
Sepanjang 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum merampungkan sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedelapan perda tersebut yakni Perda Nomor 1 tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Tahun 2024–2054. Perda Nomor 2 tahun 2025, tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda Nomor 3 tahun 2025, tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi. Perda Nomor 4 tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga:Tim SAR Gabungan Temukan Korban Kedua Terseret OmbakSoal Jalan Rusak, DPRD Kota Sukabumi: Eksekutif Lamban!
Kemudian, Perda Nomor 5 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029. Perda Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Perda Nomor 7 tahun 2025 tentang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dan Perda nomor 8 tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Alhamdulillah, semua usulan Raperda sepanjang 2025 sudah kami tuntaskan bersama jajaran DPRD Kota Sukabumi,” ujarnya.
Berkaitan dengan sosialisasi perda tersebut, lanjut Yudi, berbagai cara dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyerahkan cetakan perda ke setiap kelurahan.
Yudi juga mengungkapkan, terkait dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), bisa mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat. Sebab, JDIH merupakan wadah masyarakat bisa langsung mencari produk hukum yang diperlukan, baik Perda, Perwal, ataupun peraturan perundang-undangan, dan produk hukum lainya.
“Semuanya tinggal di klik saja di web JDIH. Makanya, kita juga terus perkenalkan web JDIH ke masyarakat untuk memudahkan mencari produk hukum yang dibutuhkan,” pungkasnya. (ndi)
