Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Istimewa
PORTAL.SUKABUMIKOTA.GO.ID KOMITMEN: Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menghadiri forum perangkat daerah (FPD) Disdikbud yang salah satunya membahas peningkatan kesejahteraan guru
0 Komentar

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru. Salah satunya diwujudkan dengan memastikan tidak adanya pemutusan hubungan kerja bagi tenaga pendidik maupun kependidikan yang belum berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.

“Isu terkait pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan menjadi isu nasional. Di Kota Sukabumi, kebijakan wali kota di antaranya adalah tidak ada satu pun guru yang dirumahkan atau diberhentikan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Novian Restiadi di sela kegiatan Forum Perangkat Daerah Disdikbud, belum lama ini.

Pemerintah Kota Sukabumi mengalokasikan anggaran khusus bagi para tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, serta telah memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik). “P3K Paruh Waktu kemudian Serdik memperoleh TPG harus ada anggaran pendamping dari APBD. Alhamdulillah mendapatkan kenaikan,” terangnya.

Baca Juga:DPRD Kota Sukabumi Serahkan Kebijakan Pasar Marema ke Wali KotaDisporapar Kota Sukabumi Rancang Program Strategis

Peningkatan kesejahteraan akan diberikan juga kepada tenaga pendidik non-ASN yang belum mendapatkan Serdik. Saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menambah penghasilan tenaga pendidik.

“Kebijakan terbaru pemerintah pusat bahwa guru bisa dianggarkan melalui BOS. Oleh karena itu kami menunggu kebijakan ini dalam bentuk petunjuk pelaksanaan dan teknis, sehingga bisa saja dikombinasikan dengan APBD Kota Sukabumi,” tandasnya. (portal.sukabumikota.go.id)

0 Komentar