SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi mulai membahas naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik. Regulasi tersebut dinilai mendesak guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan menyeluruh bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, mengatakan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan sangat penting untuk memperkuat posisi serta keamanan guru di lingkungan pendidikan.
“Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan sangat penting karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi guru dan tenaga pendidikan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya, kemarin (26/2).
Baca Juga:Pemkab Berencana Gelar Pasar Murah di Alun-alun PalabuhanratuPemkab Sukabumi Bangun Kesepakatan Bersama dengan PT.Jasa Raharja Putera
Ada sejumlah urgensi yang melatarbelakangi pembahasan Raperda tersebut. Salah satunya adalah perlindungan terhadap guru dari berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh siswa, orang tua, maupun pihak lain.
Dia menjelaskan, regulasi ini diharapkan mampu melindungi guru dari tindakan kekerasan, tekanan, hingga perlakuan tidak adil yang berpotensi mengganggu profesionalitas mereka sebagai pendidik. Selain aspek perlindungan, Raperda tersebut juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan.
Dengan adanya jaminan keamanan dan kepastian hukum, guru dinilai dapat lebih fokus menjalankan proses belajar mengajar tanpa rasa khawatir terhadap keselamatan dan keamanan pribadi.
Tak hanya itu, Raperda ini juga memuat pengaturan mengenai kesejahteraan guru. Substansi yang dibahas mencakup hak atas kekayaan intelektual, keselamatan kerja, hingga jaminan kesehatan.
“Perda ini juga mengatur tentang kesejahteraan guru, termasuk hak-hak mereka atas kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesehatan,” ungkap legislator dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Danny menambahkan, regulasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah—baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan. (mg5)
