Walkot Sukabumi Rotasi Pejabat

Istimewa
DOKPIM/HUMAS PEMKOT SUKABUMI PELANTIKAN: Sebanyak 38 pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi dilantik dan diambil sumpah jabatan.
0 Komentar

JL R SYAMSUDIN — Pemerintah Kota Sukabumi melantik sebanyak 38 pejabat di lingkungan birokrasi daerah, kemarin (10/3). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses pengisian jabatan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, termasuk verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan setiap pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini mengharuskan kepala daerah terlebih dahulu mengajukan usulan pengisian jabatan kepada BKN untuk dilakukan proses verifikasi kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

“Dipastikan memenuhi syarat karena diverifikasi oleh BKN. Jadi mekanisme yang berlaku sekarang, kepala daerah mengajukan usulan pengisian jabatan kepada BKN,” kata Taufik, kemarin (10/3).

Baca Juga:Dinas PU Targetkan Perbaiki 150 Km Jalan Rusak per TahunHampir Sepekan Harga Beras Bertahan, Berkisar di Angka Rata-rata Rp15 Ribu

Ia menjelaskan, setelah usulan diajukan, BKN akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan serta kesesuaian proses pengisian jabatan dengan aturan yang berlaku. Apabila dinyatakan memenuhi ketentuan, BKN akan menerbitkan surat persetujuan sebagai dasar pelaksanaan pelantikan.

Selain itu, proses pengisian jabatan juga mempertimbangkan kompetensi aparatur melalui sistem manajemen talenta yang mengukur dua aspek utama, yakni potensi dan kinerja pegawai. “Dalam manajemen talenta terdapat sumbu potensial dan kinerja. Pengisian jabatan sendiri memiliki dua nomenklatur, yaitu promosi dan mutasi,” ujarnya.

Taufik menambahkan, dalam kondisi tertentu pengisian jabatan dapat dilakukan secara cepat, terutama ketika terjadi kekosongan jabatan yang berdampak pada pelayanan publik. Salah satu contohnya ketika jabatan lurah kosong karena pejabat sebelumnya meninggal dunia.

“Ini merupakan langkah strategis yang harus segera dilakukan oleh kepala daerah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait proses pengisian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Sukabumi, Taufik menyebut tahapan seleksi telah memasuki proses wawancara yang diikuti oleh tiga calon pejabat. Dari tiga nama tersebut, nantinya akan dipilih satu kandidat yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Kepala Dinas Dukcapil. Penetapan jabatan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

0 Komentar