DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Prakarsa Dewan

Istimewa
PARIPURNA : Bupati Sukabumi, Asep Japar dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali memperlihatkan berita acara persetujuan bersama terhadap dua raperda
0 Komentar

PALABUHANRATU – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, serta Raperda tentang Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (11/3/2026). Hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Sukabumi, Asep Japar yang memberikan pandangan serta apresiasi atas selesainya pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut.

Asep Japar menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menuntaskan pembahasan dua raperda penting tersebut. “Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda atas kedua raperda yang sudah dibahas,” ujar Bupati.

Baca Juga:Bupati Buka Puasa dengan Korban Pergerakan Tanah di BantargadungSudah 38 SPPG Kantongi SLHS dan IPAL

Menurutnya, regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi sangat penting karena berbagai kondisi darurat, termasuk kebakaran, dapat menimbulkan kerugian besar baik korban jiwa, harta benda, kerusakan lingkungan hingga gangguan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Karena itu, diperlukan langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penyelamatan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan. Selain aspek keselamatan imbuh Bupati, penting juga terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup. Ia menilai wilayah Sukabumi memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan harus dijaga akan keberlanjutannya.

Namun demikian, ia mengakui saat ini masih terjadi degradasi lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.

Oleh karena itu, Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam upaya perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.

Asep Japar menegaskan, dengan ditetapkannya kedua peraturan daerah tersebut, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. (ist)

0 Komentar