Lahan Sawah Dilindungi Seluas 1.030 Hektare

Istimewa
DOKPIM/HUMAS PEMKOT SUKABUMI Ayep Zaki Wali Kota
0 Komentar

JL R SYAMSUDIN SH – Lahan sawah dilindungi (LSD) di Kota Sukabumi ditetapkan seluas 1.030 hektare. Artinya, di lahan tersebut tidak diperbolehkan terjadi alih fungsi untuk bangunan.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menuturkan di tengah upaya menggenjot iklim investasi, tentu perlu ada batasan-batasan pembangunan. Artinya, perkembangan investasi perlu dibarengi juga dengan menjaga lahan sawah produktif.

“Luas wilayah Kota Sukabumi sekitar 4.800 hektare. Lebih kurang 1.030 hektare di antaranya merupakan LSD,” kata Ayep, belum lama ini.

Baca Juga:Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan*Polemik Proyek Gedung MUI Sukabumi, Kontrak Kontraktor Terancam Diputus

Pemkot Sukabumi berkomitmen menata kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mendukung pengembangan investasi. Termasuk rencana pengembangan kawasan menjadi zona kuning yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

“Kami tentu mengajak para pengusaha segera mengajukan dan mendaftarkan usulan program atau rencana usaha melalui Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah),” ungkapnya.

Dengan begitu, sebut Ayep, maka upaya menjaga lahan sawah produktif bisa berjalan beriringan dengan upaya Pemkot Sukabumi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai indikator keberhasilan pembangunan. “Sangat penting komunikasi yang baik antarseluruh pemangku kepentingan,” jelas Ayep.

Ayep mengaku, seluruh perangkat daerah siap memberikan pelayanan terbaik guna mendukung kemudahan berusaha. Dia menegaskan, setiap langkah yang diambil saat ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mencapai kemajuan di masa depan. “Ini demi kemajuan Kota Sukabumi,” pungkasnya. (dokpim)

0 Komentar