Kasus Kematian Anak Masuki Babak Baru, Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Istimewa
ISTIMEWA TERSANGKA: AS, orangtua NS, ditetapkan jadi tersangka pada perkara dugaan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya korban.
0 Komentar

“Pada intinya terkait penelantaran terhadap anak. Namun ada tiga pasal alternatif yang akan kami buktikan lebih lanjut di persidangan. Kami tidak ingin mendahului proses persidangan,” tegasnya.

Abram menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal alternatif, yakni Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak tentang perlakuan salah terhadap anak, Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tentang penelantaran dalam lingkungan rumah tangga, serta ketentuan lain yang relevan dengan perkara tersebut.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perkara AS merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat ibu tiri korban dan telah dinyatakan lengkap (P21). Untuk proses persidangan, kejaksaan masih mempertimbangkan apakah kedua perkara akan dilimpahkan secara bersamaan atau terpisah. (ndi)

Laman:

1 2
0 Komentar