CIBADAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial NS.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (25/6) di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi dalam perkara tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan anak korban berinisial NS meninggal dunia,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga:Luput dari Pantauan Orangtua, Balita di Ciracap Meninggal Dalam SumurBupati Apresiasi Peran Penting Bidan dalam Memberi huLayanan Kesehatan
Tumpal menjelaskan, korban NS merupakan anak kandung tersangka AS. Setelah kedua orang tuanya bercerai, korban diasuh tersangka dan tinggal bersama ayah serta ibu tirinya sejak 2023.
Sekitar November 2025, korban sempat ditempatkan di Pondok Pesantren Darul Ma’arif. Kemudian pada 3 Februari 2026 korban pulang dari pondok pesantren dalam kondisi sehat. Namun, kondisi kesehatannya terus memburuk hingga akhirnya pada 19 Februari 2026 dibawa ke RSUD Jampangkulon untuk mendapatkan perawatan intensif. “Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Pada perkara tersebut, penyidik menyerahkan berkas perkara yang didukung oleh 11 orang saksi, empat orang ahli, serta sejumlah barang bukti yang saling berkaitan. Tersangka AS diketahui pertama kali ditahan oleh penyidik pada 29 April 2026.
Setelah proses Tahap II selesai, tersangka akan menjalani penahanan lanjutan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan. “Kami akan segera mempersiapkan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tumpal.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menambahkan sebagian besar barang bukti yang diterima merupakan barang bukti elektronik.
“Barang bukti yang kami terima di antaranya telepon genggam milik AS, telepon genggam yang digunakan dalam perkara sebelumnya, hasil tangkapan layar percakapan, serta sejumlah video yang disimpan dalam satu unit USB,” jelas Abram.
Menurutnya, tersangka AS diduga melakukan penelantaran terhadap anak yang menjadi tanggung jawabnya sebagai orangtua. Namun, pihak kejaksaan masih akan membuktikan seluruh unsur pidana tersebut dalam persidangan.
