Malahayati Konsultan Edukasi Warga Cijalingan tentang Bahaya Pinjol, Judol, dan Investasi Ilegal

ist
istimewa
0 Komentar

Hal itu disampaikan Ahmad Maulana saat kegiatan sosialisasi yang digelar di Desa Kejaringan bersama pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami bersama BPD dan pemerintah desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pinjaman online, judi online, dan investasi ilegal. Ketiga persoalan ini sudah menjadi keresahan di masyarakat karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan moral, kehilangan harta, bahkan kehilangan nyawa,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang semakin marak. Selain memberikan edukasi pencegahan, pihaknya juga siap mendampingi warga yang telah terlanjur menjadi korban.

Baca Juga:Pemkot Apresiasi Kinerja Polres Sukabumi KotaHarga Daging Ayam dan Telur Ayam Turun

“Kalau ada masyarakat yang sudah terlanjur terjerat, kami siap membantu agar bisa keluar dari permasalahan tersebut melalui pendampingan dan treatment yang kami berikan. Kami memberikan perlindungan, baik dari sisi sistem maupun pemulihan psikologis,” katanya.

Ahmad menjelaskan, PT Malahayati Nusantara Raya secara rutin menggelar program Training Pemulihan Mental setiap bulan di Hotel Augusta. Program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang mengalami tekanan mental akibat praktik penagihan pinjaman online yang dinilai tidak manusiawi.

Ia mengungkapkan, mayoritas keluhan yang diterima berasal dari korban pinjaman online. Bahkan, menurutnya, tidak hanya pinjol ilegal yang dikeluhkan masyarakat, tetapi juga layanan pinjol legal.

“Yang legal pun banyak dikeluhkan karena cara penagihannya dinilai hampir sama dengan yang ilegal, begitu juga sistem bunganya. Akibatnya banyak masyarakat yang kesulitan melakukan pembayaran,” jelasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya kebijakan potongan pelunasan pada sebagian besar layanan pinjaman online.

“Berbeda dengan perbankan atau perusahaan pembiayaan yang biasanya memberikan diskon ketika debitur memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Di pinjaman online hampir tidak ada kebijakan seperti itu,” ungkapnya.

Ahmad menyebutkan, sejak tahun 2023 hingga saat ini, pihaknya telah menangani sekitar 5.000 kasus masyarakat di Sukabumi dan sekitarnya yang terjerat persoalan keuangan digital. Sebagian besar di antaranya merupakan kasus pinjaman online.

Baca Juga:Manfaatkan Momen Apeksi Perluas JaringanWarga Sulit Peroleh Air Bersih, Polres Sukabumi Kota dan BPBD Salurkan Bantuan

Menutup keterangannya, Ahmad mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan digital.

“Semoga masyarakat bisa lebih berhati-hati. Di era digital seperti sekarang ini, persoalan pinjaman online, judi online, dan investasi ilegal harus kita perangi bersama melalui edukasi dan kewaspadaan,” pungkasnya.

0 Komentar