SUKABUMI – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Sukabumi masih menjadi persoalan. Hal itu terlihat dari hasil operasi gabungan yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor yang berhasil menyita lebih dari 7 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Penyitaan tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang dilaksanakan sepanjang Mei hingga Juni 2026. Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pemilik warung dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi, Firman Taufik, mengatakan operasi dilakukan setelah petugas menerima berbagai informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah titik di Kota Sukabumi.
Baca Juga:Soekaboemi Tempo Doeloe Hidupkan Ingatan KolektifRatusan Mahasiswa UMMI Akan Melaksanakan KKN di Kabupaten Sukabumi
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Sebelum penindakan, kami telah melaksanakan Training of Trainers (TOT), pengumpulan informasi di lapangan, hingga operasi pasar bersama Bea Cukai. Hasilnya, lebih dari 7.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Tapi sebelumnya pada kegiatan awal diamankan kurang lebih 10 ribu batang rokok tanpa cukai,” kata Firman kepada wartawan, belum lama ini.
Firman mengungkapkan, hasil pengawasan menunjukkan Kota Sukabumi belum menjadi lokasi produksi rokok ilegal. Sebagian besar barang yang beredar diduga berasal dari luar daerah dan dipasarkan melalui platform penjualan daring sebelum dijual kembali di warung-warung. (mg5)
