Tekankan Saring sebelum Sharing , Pejabat Diskominfo jadi Pemateri pada Kegiatan MPLS

Istimewa
PORTAL.SUKABUMIKOTA.GO.ID DIALOG INTERAKTIF: SUKABUMI - Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, membuka dialog interaktif saat digelar MPLS di SMAN 1 Cireunghas, Jumat (17/7).
0 Komentar

SUKABUMI – Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi, Tantan Sontani, memenuhi undangan SMAN 1 Cireunghas, Jumat (17/7). Tantan ditunjuk sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid kelas X.

Pada kesempatan tersebut, Tantan menyampaikan materi mengenai ‘Literasi Digital dan Bahaya Kecanduan Game Online’. Dia mengajak para murid agar bijak bermedia sosial, mengatur penggunaan gadget, dan menjauhi efek negatif dari perkembangan teknologi seperti judi online.

Ia juga menjelaskan mengenai pentingnya memiliki kemampuan untuk memilah informasi, agar para murid terhindar dari kabar hoaks. “Di era digital, informasi datang sangat cepat. Kalian harus punya kemampuan menyaring, memverifikasi ‘saring sebelum sharing’ dan berpikir kritis sebelum mempercayai atau menyebarkan sesuatu. Itulah inti dari literasi digital, agar kalian tidak mudah terjebak atau menjadi korban penyebaran informasi yang menyesatkan,” tegasnya.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Sukabumi Tinjau Lokasi Konsolidasi Tanah di CipelangRatusan Buruh di Sukabumi Tuntut BPJS Ketenagakerjaan Terkait Transparansi Pelayanan

Ia pun menjelaskan mengenai bahaya dari kecanduan game online. Tidak hanya berdampak pada fisik tetapi juga bisa mempengaruhi kondisi psikis. Selain itu para murid diingatkan pula mengenai pentingnya menjaga etika dan melindungi data pribadi di ruang digital.

“Jadikan game sebagai hiburan, bukan pengendali hidup kalian. Kecanduan akan membuat kalian kehilangan kendali atas diri sendiri,” tambahnya.

Pada pemberian materi yang dihadiri oleh para guru SMAN 1 Cireunghas, dijelaskan pula mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan nama PP Tunas. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak, dengan mewajibkan platform digital memberlakukan beberapa ketentuan seperti verifikasi usia pengguna.

“Alhamdulillah mereka cukup antusias menanggapi. Mudah-mudahan dapat bermanfaat kepada mereka. Kita sudah melaksanakan tugas kita untuk mensosialisasikan PP Tunas, untuk melindungi anak di dunia digital,” ucapnya saat diwawancara usai memberikan materi. (mg5)

0 Komentar