JL R SYAMSUDIN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTKSK SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, kemarin (16/7). Massa menuntut peningkatan kualitas pelayanan, transparansi dalam proses pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, serta penjelasan mengenai sejumlah kebijakan yang dinilai memberatkan peserta.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi para pekerja yang mengaku kerap mengalami kendala saat mengurus pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang telah berhenti bekerja maupun memasuki masa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah seorang peserta aksi mengatakan, tuntutan yang disampaikan tidak berkaitan dengan penambahan manfaat, melainkan meminta kemudahan pelayanan dan keterbukaan informasi kepada peserta. Menurutnya, proses pencairan hak pekerja masih dinilai berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat yang hendak mengurus klaim. “Sebenarnya tuntutan dari pihak kami tidak banyak. Kami hanya meminta agar proses pencairan BPJS bagi pekerja yang sudah lama bekerja ataupun yang sudah berhenti bekerja tidak dipersulit. Kami juga meminta transparansi dalam pelayanan,” ujarnya saat ditemui di lokasi aksi.
Baca Juga:Miris, Enam Tahun Warga Dayeuhluhur Kota Sukabumi Tinggal di Bangunan MCKPemprov Jabar Usut Dugaan ASN Bermain Judol
Ia menyoroti sistem antrean pelayanan yang dinilai tidak efektif. Berdasarkan pengalaman para anggota serikat pekerja, nomor antrean harian disebut sudah habis sejak dini hari, padahal jam operasional pelayanan baru dimulai pada pagi hari. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta mengenai mekanisme pembagian nomor antrean sehingga perlu adanya penjelasan resmi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Selain persoalan antrean, peserta aksi juga mempertanyakan adanya potongan pajak sebesar 10 persen terhadap pencairan manfaat yang diterima peserta. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar pengenaan pajak tersebut karena menilai dana yang dicairkan merupakan hak pekerja yang berasal dari kepesertaan mereka sendiri.
“Kenapa masih ada potongan pajak 10 persen? Ini kan uang milik kami sendiri. Kalau meminjam uang mungkin ada biaya atau bunga, tetapi ini hak pekerja yang ingin kami cairkan. Kami hanya meminta penjelasan dan transparansi,” katanya.
Massa berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan, termasuk mekanisme antrean dan proses pencairan manfaat, sehingga peserta memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
