CIBADAK – Seorang pejalan kaki tertemper KA Pangrango Jurusan Sukabumi–Bogor di jalur kereta api antara Stasiun Cibadak dan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa pagi (4/8/2026) sekitar pukul 05.47 WIB di KM 37+400/500 dan melibatkan PLB 223A KA Pangrango yang tengah melayani perjalanan dari Sukabumi menuju Bogor.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan petugas bergerak setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut dari masinis KA Pangrango.
Petugas KAI kemudian berkoordinasi dengan petugas Stasiun Parungkuda untuk mengamankan lokasi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap rangkaian kereta.
Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Sagaranten, Polisi Ungkap Fakta BaruPemkab Sukabumi Luncurkan Program Parkir Wisata SOMEAH
Setelah KA Pangrango tiba di Stasiun Parungkuda, petugas memeriksa lokomotif dan rangkaian untuk memastikan kereta dalam kondisi aman sebelum perjalanan kembali dilanjutkan.
Akibat insiden tersebut, perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar tiga menit.
Sementara itu, hingga keterangan resmi KAI disampaikan, identitas pejalan kaki yang tertemper kereta tersebut belum diketahui dan masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut sekaligus kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya melakukan aktivitas di jalur kereta api.
Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api,” kata Franoto.
Menurut dia, jalur rel bukan tempat untuk berjalan kaki, melakukan aktivitas maupun dijadikan jalan pintas karena memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi.
KAI juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. (mg3)
