SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi menyediakan layanan hukum pembebasan panjar biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu. Layanan ini diselenggarakan khusus untuk perkara yang berkaitan dengan kependudukan.
Informasi yang diunggah melalui akun instagram JDIH Kota Sukabumi menyebutkan, untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat bisa mengajukan surat permohonan pembebasan panjar biaya perkara yang dilengkapi dengan salinan KTP, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan. Selain itu bagi penyandang disabilitas, harus melampirkan pula surat keterangan disabilitas.
Adapun alur Layanan hukum pembebasan panjar biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu adalah pengajuan permohonan, kemudian verifikasi, dilanjutkan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, serta persetujuan dan proses perkara.
Baca Juga:Harga Daging Ayam Broiler Naik, Kemungkinan Dipicu Meningkatnya PermintaanTahun Ajaran Baru, SRMP 7 Sukabumi Terima 60 Siswa Hasil Seleksi
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lengkap mengenai layanan ini bisa mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi yang berada di Balai Kota Sukabumi, atau menghubungi nomor telepon 221 123, dan 085213765630. (portal.sukabumikota.go.id)
