SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan 639 hektare lahan pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini menjadi langkah pemerintah untuk membatasi alih fungsi lahan sekaligus menjaga ketersediaan lahan produktif sebagai penopang ketahanan pangan daerah.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi yang diterbitkan pada awal Oktober 2026.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi lahan pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan kawasan nonpertanian.“Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kota Sukabumi ditetapkan mencapai 1.059 hektare,” jelas Frendy.
Baca Juga:Keberatan Soal Rencana Ngutang, Mantan Wali Kota Sarankan Pemkot Rinci Rencana PengunaannyaPT.BPR Sukabumi Luncurkan Aplikasi Layanan Transaksi Sobat
Ia menerangkan, penetapan luas LBS dilakukan melalui proses verifikasi untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk memastikan lahan yang masih berstatus sawah dan mengidentifikasi area yang sudah mengalami perubahan fungsDari total 1.059 hektare LBS tersebut, pemerintah pusat menetapkan ketentuan perlindungan LP2B sebesar 87 persen secara agregat di tingkat provinsi. Artinya, persentase tersebut tidak menjadi kewajiban yang harus diterapkan secara seragam oleh setiap kabupaten dan kota.
Berdasarkan berita acara yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi, Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), proporsi LP2B untuk Kota Sukabumi ditetapkan sekitar 65 persen dari luas LBS atau setara 639 hektarFrendy menegaskan, lahan yang telah masuk dalam penetapan LP2B harus dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Status tersebut menjadi instrumen perlindungan agar lahan pertanian tidak mudah berubah menjadi kawasan perumahan maupun pemanfaatan nonpertanian lainnya yang bertentangan dengan ketentuan.Meski demikian, penetapan LP2B tidak serta-merta menghilangkan hak kepemilikan masyarakat atas tanah. Pemilik tetap dapat melakukan transaksi jual beli, tetapi perubahan kepemilikan tidak otomatis menghapus status perlindungan lahan tersebut.
“Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tersebut harus dipertahankan agar tidak mengalami penyusutan akibat alih fungsi,” ujarnyUntuk memperkuat implementasinya, Pemkot Sukabumi akan mengintegrasikan peta LP2B seluas 639 hektare ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini sedang berjalan.Integrasi tersebut diperlukan agar kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk dalam proses penerbitan perizinan pembangunan.
