SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, bersama unsur Forkopimda meninjau pusat keramaian pascadiberlakukannya kembali PPKM level 4 yang dilonggarkan, kemarin (27/7). Pemantauan dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tak bereuforia meskipun terjadi pelonggaran pada beberapa sektor selama masa PPKM level 4. “Kita langsung pantau kondisi di lapangan karena saat ini ada beberapa pelonggaran pada sejumlah sektor,” terang Fahmi, kemarin.
Hasil pemantauan di lapangan, kata Fahmi, terjadi kepadatan aktivitas masyarakat di pusat-pusat keramaian. Salah satunya di ruas Jalan Ahmad Yani yang selama ini merupakan pusat bisnis di Kota Sukabumi.
Forkopimda pun bergerak cepat dengan mengingatkan kembali warga tetap taat pada protokol kesehatan. Seandainya tidak ada kepentigan mendesak, lebih baik kurangi aktivitas dan mobilitas di luar rumah. “Ada sejumlah warga yang ke luar rumah pergi ke pusat keramaian karena ingin jalan-jalan. Padahal ini tidak perlu dilakukan karena tidak mendesak,” tegasnya.
Baca Juga:Pemkab Sukabumi Siapkan Tempat Isolasi yang Indah dan NyamanTingkatkan Imunitas, Sekertaris Komisi I DPRD Sukabumi Ajak Warga Konsumsi Herbal
Pelonggaran ini, kata Fahmi, merupakan respon pemerintah terhadap berbagai masukan dan keluhan para pelaku usaha. Namun harus ada bentuk tanggung jawab juga dari para pelaku usaha agar tidak menyebabkan kerumunan.
“Pemerintah daerah sangat memperhatikan keluhan dari para pelaku usaha, baik PKL, pedagang, dan pertokoan, dan sebagainya,” ungkap Fahmi.
Oleh karena itu, Fahmi meminta agar momen pelonggaran selama PPKM Level 4 ini dimanfaatkan dengan baik. Tapi harus dibarengi dengan ketaatan dan kedisiplinan mengikuti arahan dari pemerintah. “Kami juga menemukan salah satu toko ada yang sembunyi-sembunyi menutup sebagian pintu. Namun ketika masuk ada penumpukan pembeli. Ini berarti pengusaha tidak mau berkolaborasi dan tidak beritikad baik,” jelasnya.
Padahal, sambung Fahmi, pelonggaran sudah diberikan agar sedikit demi sedikit perekonomian pulih. Ia berharap pengusaha jadi bagian tidak terpisahkan dengan pemerintah untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan covid-19.
“Pelonggaran bukan dalam arti kembali ke normal. Tapi dalam kerangka mencoba meningkatkan ekonomi setelah pelaksanaan PPKM darurat lalu,” pungkasnya. (ndi/rls)