PALABUHANRATU – Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengklaim telah berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2021.
Penyalahgunaan obat-obatan yang masuk daftar G menjadi kasus dominan yang berhasil diungkap, dan mayoritasnya berstatus sebagai pengedar. “Pengungkapan kasus dari bulan Januari sampai Juni itu sebanyak 73 laporan polisi atau LP. Yang dominan untuk saat ini, jenis obat-obatan daftar G yang paling banyak,” imbuhnya kepada awak media di Makopolres Sukabumi.
Menurutnya, 40 persen kasus dari jumlah yang berhasil diungkap telah dilimpahkan ke kejaksaan dan untuk barang bukti (BB) yang diamankan didominasi tramadol mencapai 12.946 butir. “BB yang ada statusnya disita dan tak untuk dimusnahkan. Jadi semua BB itu disita untuk diserahkan dan digunakan dalam persidangan,” terangnya.
Baca Juga:Sekretaris Disdikbud Kota Sukabumi, Yemmy Yohanni : Semangat Jalani PJJGedung Pendopo Sukabumi Disemprot Disinfektan
Dari sejumlah pelaku yang berhasil diungkap, mayoritas pengedar. Status itu akan menentukan ancaman hukuman yang akan dijatuhkan saat persidangan nanti. “Pelaku yang diamankan rata-rata berperan sebagai pengedar. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Nendi Cahya