Realisasi Pajak Kota Sukabumi Sudah Tercapai 84,69 Persen

Realisasi Pajak Kota Sukabumi Sudah Tercapai 84,69 Persen
0 Komentar

SUKABUMI – Realisasi pajak daerah Kota Sukabumi periode Januari-Oktober 2021 sudah mencapai 84,69 persen. Realisasinya terbilang turun dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai 93,41 persen.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Rakhman Gania, menjelaskan, capaian pajak hingga Oktober baru sebesar Rp42.766.365.037 atau 84,69 persen dari target sebesar Rp50.495.372.637.

Sedangkan pada Oktober tahun lalu, capaiannya sebesar Rp41.553.379.571 atau 9e,41 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp44.966.344.993.

Baca Juga:Lima Pejabat Eselon II Kota Sukabumi Tempati Posisi BaruJajaran Forkominda Kota Sukabumi Ziarah ke Makam Pahlawan

“Penyebabnya. masih ada wajib pajak yang beralasan terdampak pandemi covid-19. Kebanyakan pada pajak restoran,” kata Rakhman, kepada wartawan, kemarin (11/11).

Ada sembilan sektor pajak yang dikelola daerah terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, PBB, dan BPHTB. Namun, dari kesembilan sektor tersebut yang mengalami penurunan paling signifikan sektor hiburan.

Pada 2020 targetnya sebesar Rp483.970.649 dengan capaian Rp336.491.667. Sedangkan tahun ini targetnya hanya Rp306.460.900 dengan capaian sebesar Rp292.593.204.

“Selain sektor hiburan, tiga sektor lainnya pun mengalami penurunan yakni, hotel, restoran, dan parkir,” jelasnya.

Untuk mencapai target dengan sisa waktu dua bulan lagi, kata Rakhman, pihaknya gencar turun ke lapangan. Mereka mengingatkan para WP agar membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sisanya tinggal sekitar 16 persen lagi. Optimistis target pajak daerah tahun ini bisa tercapai,” pungkasnya. (job3)

0 Komentar