JL PEMUDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi akan menindak tegas toko ritel yang masih menyediakan kantong plastik sekali pakai. Pasalnya, saat ini sudah ada larangan penggunaan kantong plastik berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 19/2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kepala DLH Kota Sukabumi, Adil Budiman, mengatakan regulasi pengurangan kantong plastik di minimarket ataupun di toko ritel berlaku sejak 1 April 2021. Artinya, sejak diterapkannya aturan, maka pihak toko tidak menyediakan kantong plastik. “Masyarakat yang hendak berbelanja di mini market wajib membawa kantong belanjaan sendiri,” kata Adil kepada wartawan, kemarin (21/11).
Hingga saat ini DLH masih persuasif terhadap toko yang masih menyediakan kantong plastik. Namun, jika masih membandel akan ada teguran hingga sanksi administrasi. “Sesuai dengan Perwal, kami tetap melakukan pembinaan dan akan kami evaluasi di laporan dokumen lingkungan mereka karena harus menjaga pengelolaan lingkungan hidup. Kalau masih bandel nanti ada teguran tertulis,” tegasnya.
Baca Juga:Geng Motor Kembali Berulah, Serang Warga Gunakan SajamAksi Pencurian Tabung LPG Terekam Kamera CCTV
Dengan pengurangan penggunaan kantong plastik, kata Adil, masyarakat sudah membantu mengurangi limbah plastik yang dapat mencemari lingkungan. “Sejauh ini masyarakat mulai sadar menjaga lingkungan di Kota Sukabumi,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat selalu membawa kantong sendiri dari rumah atau membeli kantong ramah lingkungan jika hendak berbelanja. Selain itu, DLH juga saat ini tengah berupaya membuat inovasi membuat kantong ramah lingkungan khusus untuk mengganti kantung plastik belanjaan yang biasa dipakai masyarakat.
“Nanti bahannya daur ulang yang dikelola oleh usaha kreatif di Kota Sukabumi. Nanti digunakan di setiap pusat perbelanjaan. Namun kebanyakan toko ritel atau minimarket itu kan merupakan perusahaan nasional, jadi butuh proses lagi untuk di daerah. Tapi akan kami upayakan,” pungkasnya. (mg2)