Dukung Penerapan PPKM Level 3, Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dukung Penerapan PPKM Level 3, Saat Libur Natal dan Tahun Baru
0 Komentar

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi mendukung penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Apalagi, penerapannya berlaku menyeluruh di semua daerah di Indonesia sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan angka kasus covid-19.

“Inmendagri-nya sudah turun,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kepada wartawan ditemui seusai menghadiri kegiatan di Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole, kemarin (22/11).

PPKM level 3 diberlakukan mulai 15 Desember 2021-5 Januari 2022. Hal yang akan menjadi fokus perhatian dan pembatasan selama PPKM level 3 yakni tempat hiburan, tempat berkumpul masyarakat, lainnya. “Itu yang diminta untuk diantisipasi pemerintah daerah selama penerapan PPKM level 3,” terangnya.

Baca Juga:Aksi Tawuran Pelajar, Polres Sukabumi Amankan Tiga PelakuGuru Ngaji Berjiwa Qurani Membuat Muridnya Makin Terarah

Berdasarkan informasi, saat pelaksanaan PPKM level 3 bersama tersebut pemerintah melarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan, atau kerumunan besar dalam acara apapun, larangan pulang kampung dengan tujuan tidak primer, larangan bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru, dan sejumlah pembatasan lainnya.

“Kalau ada yang melanggar kan aturannya sudah jelas. Bahkan pak Kapolri pun sudah menyampaikan instruksinya,” tegasnya.

Fahmi mengimbau masyarakat mengikuti aturan tersebut. Ia berharap masyarakat tetap berada di rumah saat perayaan Nataru serta tidak lengah menerapkan protokol kesehatan.

“Ini sebagai upaya kita untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga covid-19,” pungkasnya. (job3)

0 Komentar