DPRD Setujui Raperda APBD 2022

DPRD Setujui Raperda APBD 2022
KESEPAKATAN: Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi (kiri), dan Ketua DPRD Kamal Suherman (kanan) memperlihatkan kesepakatan persetujuan Raperda APBD tahun anggaran 2022.
0 Komentar

JL IR H JUANDA – DPRD Kota Sukabumi menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Kesepakatan dilakukan melalui rapat paripurna persetujuan anggota DPRD, kemarin (24/11).

“Alhamdulilah telah dilakukan penandatanganan kesepakatan persetujuan bersama Raperda APBD Kota Sukabumi 2022,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kepada wartawan, kemarin.

Kesepakatan Raperda APBD 2022 merupakan upaya membangun kebersamaan untuk meningkatkan pembangunan, pelayanan umum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Khususnya melayani kebutuhan masyarakat dan percepatan ekonomi yang berkualitas. “Fokus APBD 2022 masih tetap pada penanganan covid-19 dan juga kerangka penyehatan ekonomi daerah,” ujarnya.

Baca Juga:Truk Kontainer Tabrak Pohon, Tumbang Timpa 2 Mobil, 1 Sepeda Motor, dan Pejalan KakiTebar 100 Ribu Benih Udang Galah

Fahmi mengakui, pada pembahasan awal Raperda APBD 2022 memang sempat terjadi defisit. Namun, setelah melalui pembahasan lebih lanjut dengan DPRD, pendapatan dan belanja daerah akhirnya seimbang.

“Ini kita lakukan dengan penyesuaian beberapa kegiatan. Defisit terjadi karena dana transfer dari pusat tidak sesuai dengan yang kita harapkan,” sebutnya.

Selanjutnya, Raperda APBD Kota Sukabumi 2022 akan dievaluasi Gubernur Jawa Barat selama 15 hari kerja. Kemudian dilakukan penyempurnaan paling lama 7 hari. Tahapan tersebut mengacu Permendagri Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD sehingga dapat dilaksanakan obyektif dan mendapatkan Raperda APBD dengan komposisi yang berimbang,” pungkasnya. (job3)

0 Komentar