PPKM Kabupaten Sukabumi Turun ke Level 2

PPKM Kabupaten Sukabumi Turun ke Level 2
PALABUHARATU - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi akhirnya turun ke level 2, setelah sekian lama berkutat di level 3. Hal itu berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM.
0 Komentar

PALABUHARATU – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi akhirnya turun ke level 2, setelah sekian lama berkutat di level 3. Hal itu berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM.

Dimana target pencapaian vaksinasi untuk umum dan lansia, merupakan salah satu indikator penilaian PPKM level di suatu daerah. Untuk dapat di level 2 Vaksinasi harus mencapai 50 persen.

“Alhamdulillah, Kabupaten Sukabumi turun ke level 2, karena capaian vaksinasi telah melebihi 50 persen,” ujar Staf Juru bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Sukabumi, Eneng Yulia Handayani, kemarin (30/11).

Baca Juga:Satpol PP Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal ke PedagangMarwan Kopdar dengan Seluruh Kepala Daerah se-Jabar

Turunnya PPKM level, lantaran pencapaian vaksinasi Kabupaten Sukabumi telah mencapai 52,37 persen untuk dosis pertama umum, dan diangka 63,92 persen dosis satu bagi masyarakat usia lansia.

Berbagai aturan dari kebijakan akibat level PPKM turun tentunya ada sedikit kelonggaran. Ketimbang pada saat PPKM berada di level 3. “Kebijakan PPKM level 2 di Kabupaten Sukabumi mulai diberlakukan pada hari Selasa tertanggal 30 November, kemarin_red,” jelasnya.

Meski begitu, PPKM level 2 ini sepertinya tidak akan berlangsung lama. Sebab, pemerintah pusat berencana memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Selama satu pekan mulai 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan itu dilakukan guna membatasi pergerakan masyarakat saat natal dan tahun baru, menghindari terjadinya lonjakan kasus positif Covid 19 pasca libur Nataru. (mg1)

0 Komentar