SUKABUMI – Jajaran Polsek Sukaraja mengamankan MNY (29) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone di salah satu bengkel di Kampung Pamoyanan, RT02 RW06, Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek Sukaraja, di rumahnya di Kampung Pamoyanan, Desa Bojong Sawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi ditangkap, Jumat malam (03/12) lalu.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi mengungkapkan, pencurian terjadi pada Senin (29/11) lalu. Pelaku datang ke bengkel untuk meminjam peralatan kunci motor, namun diduga pelaku sempat diam di etalase bengkel dimana korban menyimpan handphone nya terakhir kali. “Setelah pelaku pulang, korban mencari handphone miliknya yang disimpan di etalase bengkel itu yang diketahui sudah hilang,”ujar dia.
Baca Juga:Andri S Hamami : PWI Selalu Amanah dalam Mengemban TugasTersisa Delapan Persen Masyarakat yang belum Divaksin
Supardi menyebut, unit reskrim Sukaraja berhasil menangkap MNY atas penyelidikan dan laporan dari teman korban yang bekerja di jasa pengiriman. Handphone milik korban bermerk Iphone X berwarna Hitam. “Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.
Ia menjelaskan, diduga tersangka MNY menjual satu unit handphone itu melalui kurir jasa pengiriman ke daerah Bekasi. Kebetulan, kurir itu adalah teman korban dan memberitahukan bahwa pengiriman barang tersebut sudah dibatalkan. “Kemudian memberi tahu bahwa identitas pengirim dari barang itu dari MNY, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya. (Job3)