Dirudapaksa Kekasih dan Temannya, Dicekoki Miras Bercampur Hexymer

Dirudapaksa Kekasih dan Temannya, Dicekoki Miras Bercampur Hexymer
TERSANGKA RUDAPAKSA: Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra sedang mengorek keterangan dari tiga tersangka rudapaksa. Salah seorang tersangka merupakan kekasih korban.
0 Komentar

PALABUHANRATU – N (21), gadis asal Kabupaten Sukabumi, dirudapaksa secara bergiliran oleh pacar dan dua orang temannya. Tiga pelaku berinisial RYM (21), UD (34), dan SP (28) berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra mengatakan, salah seorang pelaku berinisial RYM merupakan pacar korban. Peristiwa pertama RYM bersama SP mengajak korban bertemu.

Setelah bertemu, keduanya mencekoki korban dengan minuman keras yang dicampur obat hexymer. Tak ayal, korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga:Cegah Tawuran, PGRI Minta Guru Intensifkan Pantau Siswa21 LKS di Kota Sukabumi Terima Bansos dari Gubernur Jabar

“Kemudian dua pelaku ini memperkosa korban secara bergiliran,” terang Dedy saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (16/12).

Di lain waktu, RYM kembali mengajak korban berhubungan badan. Kali ini pelaku mengajak temannya UD untuk melakukan aksi bejatnya.
Modusnya, RYM memaksa N untuk bersetubuh. Saat mereka sedang bersetubuh, tersangka UD datang dan berpura-pura memergoki persetubuhan mereka.

Kemudian tersangka RYM dan UD kembali memaksa N untuk berhubungan badan secara bergantian. “Ketiga pelaku melakukan perbuatannya karena tidak dapat menahan nafsu. Mereka sering menonton video porno,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan, RYM telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali. Sementara tersangka UD dan SP mengaku melakukan hal yang sama sebanyak dua kali.

Dedy menyebut, korban kini tengah hamil delapan bulan. Pada awalnya keluarga korban tidak melaporkan kasus ini. Sebab, pelaku berjanji akan menikahi korban.

Namun, janji tersebut belum juga dipenuhi hingga usia kandungan korban semakin bertambah. Akhirnya, keluarga memutuskan untuk melaporkan perbuatan para pelaku.

“Tersangka diancam Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 289 karena memaksa melakukan perbuatan cabul dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya. (mg1)

0 Komentar