JL AHMAD YANI – Kota Sukabumi memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) yang diluncurkan kemarin (23/12). Kehadiran MPP diharapkan bisa lebih memudahkan masyarakat mengurus berbagai kebutuhan dokumen administrasi dan perizinan.
Hingga saat ini terdapat 22 tenant dengan 105 layanan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal.
“Alhamdulillah, setelah penantian panjang akhirnya bisa melaunching MPP. Ini bukan hanya kebanggaan pemda dan mitra, tapi juga masyarakat,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, seusai meresmikan MPP di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Ahmad Yani, kemarin (23/4).
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Targetkan Semua Kelurahan Bebas ODFSiap Amankan Nataru!, Kerahkan Personel di Berbagai Titik Pengamanan
Kehadiran MPP untuk mengintegrasikan pelayanan, meningkatkan kecepatan, kemudahan jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
“Aspek penting dalam penyelenggaraan MPP adalah terintegrasi berbagai pelayanan publik dengan tujuan mempermudah layanan kepada masyarakat,” sebutnya.
MPP hadir sebagai salah satu sarana dalam kerangka memberikan kebahagiaan kepada warga. Masyarakat mempunyai harapan kepada pemerintah agar bisa memberikan pelayanan cepat, mudah, dan murah kepada warga sesuai ekspektasi dan perkembangan zaman. “Bukan hanya kemegahan bangunannya, tapi bagaimana fungsi MPP ini dapat berjalan dengan sebaik baiknya,” imbuhnya.
Sementara ini MPP akan melayani masyarakat sesuai dengan jam kerja pemerintahan. Tidak menutup kemungkinan ke depan bisa melayani masyarakat di luar jam kerja. “Ini baru soft launching. Jadi jadwalnya disesuaikan jam kerja dulu,” tandasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, menambahkan beberapa layanan MPP di antaranya berasal dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Kemudian dari instasi vertikal di antaranya Kementerian Agama, Polres Sukabumi Kota, Samsat, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kantor Imigrasi, perbankan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta Kantor Pertanahan ATR/BPN.
“Kita buka layanan mulai jam 9 pagi. Di sini masyarakat bisa mengurus keperluannya sambil berbelanja atau melakukan aktivitas lain,” kata Dindin.
MPP memberikan kemudahan layanannya lebih cepat. Prosesnya satu hari harus selesai. “Karena semua terintegritas di sini,” pungkasnya. (rls/job3)