SUKABUMI – Selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, sistem ganjil genap dan pemeriksaan kartu vaksin lewat scan barcode aplikasi PeduliLindungi diberlakukan di enam objek wisata yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kebijakan tersebut sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru 2022.
“Terhitung 24 Desember 2021-2 Januari 2022, sistem ganjil genap dan pemeriksaan bagi para pengunjung yang akan berwisata harus sudah bisa menunjukkan sudah di vaksin lengkap dosis 1 dan 2,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (26/12).
Keenam objek wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap dan pemeriksaan wajib vaksin yakni Suspension Bridge Situ Gunung, Santa Sea Waterpark, Pondok Halimun Salabintana, Rizzy Azzahra Waterpark, dan Pemandian Air Panas Cikundul.
Baca Juga:Pelaksanaan Natal Berjalan KondusifBuka Layanan Vaksinasi dan Tes Usap bagi Pengunjung Mall
“Jadi di enam lokasi objek wisata itu disiapkan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk. Bagi masyarakat yang ingin berlibur tahun ini harus bisa menunjukkan sudah divaksin,” ujar Astuti.
Kapolsek Kadudampit, Ipda Awan Kurniawan, menambahkan pemberlakuan ganjil genap dilakukan dari sepanjang jalan menuju lokasi objek wisata Situ Gunung dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Selain memberlakukan sistem ganjil genap, kami juga melaksanakan monitoring di kawasan wisata Situ Gunung. Ini bertujuan untuk memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan sekaligus mengecek scan barcode aplikasi PeduliLindungi supaya bisa menekan angka penyebaran covid-19,” pungkasnya. (mg2)