JL PERINTIS KEMERDEKAAN -Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama 2021 cenderung meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tercatat, ada 119 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama 2021.
Dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, pada 2019 tercatat ada 112 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 158 orang. Dari berbagai kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 812,95 gram, ganja seberat 1,3 kilogram, 11 tangkai tunas pohon ganja, obat berbahaya sebanyak 16.536 butir, ineks/ekstasi sebanyak 3 butir, dan tembakau gorila seberat 0,8 gram.
Sementara pada 2020 terdapat 106 kasus dengan jumlah tersangka 146 orang. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 1 kg 3 ons 89,06 gram, ganja 1 kg 7 ons 67,49 gram, obat berbahaya sebanyak 88.562 butir, dan ineks/ekstasi sebanyak 29 butir.
Baca Juga:Warga Luar Kota Positif Korona di Kota Sukabumi, Hasil Tes PCR Secara AcakCamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi Apresiasi Prestasi Jajarannya
Sedangkan pada 2021 terdapat 119 kasus dengan jumlah tersangka 146 orang. Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 1 kg 4 ons 59,78 gram, ganja 402,45 gram, obat berbahaya sebanyak 47.572 butir, psikotropika sebanyak 713 butir, dan tembakau sintesis seberat 71,57 gram.
“Tren kasus narkoba semakin meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf Murdianto, kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (3/1).
Modus operandi mayoritas dilakukan dengan cara-cara klasik, seperti transfer via rekening, sistem tempel atau peta, ada juga yang melalui jasa pengiriman barang. Tak sedikit juga transaksi langsung.
Pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota ada juga yang merupakan pemain dari luar daerah. Masyarakat pun diimbau berpartisipasi aktif dengan melaporkan cepat seandainya menemukan indikasi penjualan narkoba. “Laporkan langsung kepada kami. Akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (mg2)