PALABUHANRATU – DD (49), mantan Kepala Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. DD diduga menilap dana desa selama ia masih menjabat sebagai kepala desa pada 2018-2019.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra mengatakan, tersangka diketahui telah menggelapkan dana desa serta dana Bantuan Keuangan dari Pemprov Jawa Barat.
“Jadi, DD ini tidak melakukan beberapa kegiatan sesuai yang telah ditetapkan dalam APBDes. Namun laporan pelaksanaan kegiatannya tetap dibuat,” ungkap Dedy kepada wartawan saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (28/1).
Baca Juga:Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Diduga Alami OverdosisPolsek Cikole Buka Layanan Vaksinasi
Nilai kerugian akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp681 juta. Rinciannya, sebesar Rp240 juta pada tahun 2018 dan Rp330 juta pada 2019. Ditambah kelebihan bayar atas lebihnya volume kegiatan sebesar Rp111 juta.
Selain dana desa, DD juga menilap bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar 200 juta tahun anggaran 2019. Padahal dana tersebut seharusnya digunakan membeli mobil ambulans desa.
“Bankeu Provinsi ini seharusnya untuk membeli mobil ambulans model APV. Tetapi oleh tersangka malah dibelikan mobil jenis Avanza dan digunakan untuk keperluan pribadi,” paparnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 20 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Pekan depan Insya Allah sudah masuk tahap kedua. Saya mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan kasus dugaan tipikor, bisa langsung melapor ke Polres Sukabumi,” tandasnya. (mg1)