CISOLOK – Kepala Desa Gunungkaramat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Subaeta mengancam tak akan menagih pajak tanah diwilayahnya. Jika Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Intasnsi terkait tidak segera menyelesaikan permasalah lahan Eks HGU PT. Tybar.
Hal itu ditegaskan Subaeta seusai memediasi kekisruhan hak garap seluas 292 lahan Eks HGU PT. Tybar, di kantor Desa Gunungkaramat, Kecamatan Cisolok, kemarin (01/02). “Apabila Bappeda tak segera membereskan persoalan lahan eks HGU PT Tybar, saya akan menolak menagih pajak tanah PN” ungkapnya kemarin (01/02).
BACA JUGA : Pelaporan Pilkades Serentak Gunakan Sijaro Cepat
Pemerintah seharusnya tak hanya menerima setoran pajak tanah yang dipungut Pemdes saja. Tetapi harus berperan aktif menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan yang timbul di daerah. “Jadi, kalau mau menerima uang pajak tanah. Berarti harus mau menyelesaikan permasalahan tanah yang muncul, jangan hanya mau uangnya saja tetapi tidak mau menyelesaikan masalahnya,” terangnya.
Baca Juga:Pelaporan Pilkades Serentak Gunakan Sijaro CepatForkopimda Pantau Pelaksanaan Imlek
Terlebih, surat keputusan (SK) terkait lahan eks HGU tersebut di keluarkan oleh kementerian dan Bupati. Makanya, dia meniai tak elok apabila permasalahan yang timbul harus diselesaikan di tingkat Desa.
BACA JUGA : Forkopimda Pantau Pelaksanaan Imlek
Apalagi, persoalan SPH seluas 292 hektare yang dipermasalahkan sejumlah warga kemudian melakukan aksi long marc ke Istana kepresidenan Jakarta ditenggarai dimiliki oleh pihak luar atau investor. “Hal ini menjadi pertanyaan besar lantaran lebih dari 300 hektare eks lahan HGU PT. Tybar dikuasai bukan oleh warga kami tapi oleh orang luar daerah,” tandasnya. (mg1)
