Wakil Rakyat Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Wakil Rakyat Ingatkan Perusahaan
Deden Solehudin Anggota DPRD Kota Sukabumi ( FOTO : ASEP HENDRAYANA/SUKABUMI EKSPRES )
0 Komentar

SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi mengingatkan setiap perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya tepat waktu. Pasalnya, THR merupakan hak setiap karyawan setiap Idulfitri.

“Selain gaji pokok, ada juga THR. Nah, THR harus dibayarkan karena merupakan hak,” tegas anggota DPRD Kota Sukabumi, Deden Solehudin, belum lama ini.

Nominal THR di masing-masing perusahaan tentu berbeda. Artinya, THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan setiap perusahaan. “Kami juga minta perusahaan bisa menyesuaikan jam kerja karyawan selama Puasa. Ini agar para karyawan bisa tetap bekerja sesuai target tanpa mengganggu waktu berpuasa bagi yang menjalaninya,” sebutnya.

Baca Juga:Jadwal Layanan Penitipan Makanan DiperpanjangNelayan dan Petani Sulit Dapat BBM

DPRD, kata Deden, tentu akan melakukan pemantauan dan pengawasan menyangkut pembayaran THR karyawan di setiap perusahaan. Pengawasan juga termasuk menyangkut ketenagakerjaan lainnya. “Tapi kami yakin semua perusahaan di Kota Sukabumi selalu disiplin mematuhi berbagai aturan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Yadi Mulaydi, mengaku sudah berkordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota dan elemen tripartit lainnya menyangkut pengaturan jam kerja bagi karyawan selama bulan Ramadan. Termasuk juga soal pembayaran THR bagi karyawan. “Jauh-jauh hari kami sudah lakukan pembahasan mengenai hal itu,” kata Yadi.

Penyesuaian jam kerja, menurut Yadi, cukup penting. Misalnya, karyawan muslim yang berpuasa harus tetap diberikan keleluasaan saat melaksanakan ibadah.

“Saya yakin semua perusahaan yang ada di Kota Sukabumi sudah mengerti dengan aturan ini, karena Ramadan merupakan rutinitas setiap tahun,” pungkasnya. (job3)

0 Komentar