SUKABUMI – Anggota Kepolisian Sektor Sukaraja Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di Kampung Goalpara, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (08/04), sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan informasi, ada enam orang tersangka yang terlibat kasus tersebut, diantaranya YM (44), N (49), IS (52), Y (40), CS (34), dan ES (57).
Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi menjelaskan, para pelaku melakukan kegiatan perjudian tersebut dengan cara duduk melingkar. Kemudian, salah seorang pelaku mengocok kartu jenis kartu Ceken atau IO. Setelah dikocok, kartu tersebut dibagikan ke masing-masing orang.
Baca Juga:Berburu Berkah Ramadhan Dengan Bagi Takjil, Crown Ambassador Leafhea Indonesia Gandeng Baleno Club Indonesia (BCI) Chapter SukabumiHaji Aun Akan Maju Dalam Pemiliham HIPMI Kota Sukabumi, Ini Misi dan Visi Yang Disiapkannya
“Setiap orang mendapat delapan kartu, sisa kartu ditaruh di alas keramik,”ujar dia, kepada wartawan, Sabtu (09/04).
Supardi melanjutkan, para pelaku terlebih memasang taruhan uang tunai sebesar Rp5 ribu sebelum memulai permainan. Setelah itu, permainan dimulai dengan cara menyamakan kartu yang berada ditangan dengan sisa kartu yang diambil dari gundukan.
“Setelah gambar kartu yang ada ditangan para pelaku, serta kartu yang diambil dari gundukan sama gambarnya, berarti salah satu pemain tersebut keluar sebagai pemenang dan uang taruhannya diambil oleh pemenang,” jelasnya.
Masih kata Supardi, para tersangka ditangkap ketika sedang melakukan perjudian di salah satu rumah milik warga sekitar. Dari tangannpata tersangka ikut diamankan barang bukti berupa kartu Ceken/IO sebanyak 158 lembar, uang tunai lebih kurang sebesar Rp1,2 juta dan satu buah keramik untuk alas kartu.
“Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Kini para tersangka sudah kami amankan di Polsek Sukaraja guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mg2)