Lansia Bacok Rekan Kerja, Dipicu Kekesalan Tak Adilnya Pembagian Uang Kotak Amal Jariyah

Dipicu rasa kesal lantaran pembagian uang kotak amal jariyah dinilai tidak adil, D, seorang lansia berusia 67 tahun nekat membacok dua orang rekannya sesama pengurus tempat pemakaman umum (TPU).
ISTIMEWA
0 Komentar

PALABUHANRATU – Dipicu rasa kesal lantaran pembagian uang kotak amal jariyah dinilai tidak adil, D, seorang lansia berusia 67 tahun nekat membacok dua orang rekannya sesama pengurus tempat pemakaman umum (TPU). Akibat perbuatannya, D yang merupakan warga Kampung Babadan Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi itu pun harus berurusan dengan polisi.

Berdasarkan informasi, peristiwa terjadi di TPU Pangsor Lio di Kampung Kebon Jeruk RT 02/25, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Minggu (8/5) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pelaku dan korban yakni M (42) dan DD (66), sedang berbagi uang kotak amal jariyah sebesar Rp4 juta.

Pelaku terlibat cekcok dengan korban M yang diketahui sebagai bendahara pengelola TPU. Tak berselang lama, D naik pitam. Ia langsung mencabut golok dari pinggangnya.

Baca Juga:Sepanjang Mudik dan Libur lebaran, Terjadi Lima Laka LantasOkupansi Hotel di Palabuhanratu Rata-Rata Capai 100 Persen

Pelaku yang diketahui sebagai juru doa di TPU, membacokkan goloknya ke arah M sebanyak tiga kali. Korban DD yang melihat peristiwa itu berupaya melerai. Nahas, DD pun malah kena bacokan pelaku.

“Permasalahan dipicu karena pelaku merasa tidak adil dengan pembagian kotak amal. Pelaku menjadi tambah marah karena merasa rekannya (M) telah merebut pekerjaannya berupa borongan pembangunan sebuah makam,” ungkap Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan, kepada wartawan, kemarin (9/5).

Kedua korban mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam. Mereka langsung dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk mendapatkan perawatan. “Korban M mengalami luka di bagian punggung dan kepala. Sedangkan korban DD mengalami luka bacok di bagian kepala,” tuturnya.

Tak berselang lama, pelaku ditangkap polisi. Diamankan juga barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk menganiaya kedua korban. “Pelaku dijerat Pasal 351 ke-2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Humas RSUD Palabuhanratu Billy menjelaskan, korban M telah dirujuk ke RSUD Sekarwangi Cibadak guna mendapatkan penanganan maksimal akibat menderita luka pada bagian syaraf. “Korban berjenis kelamin perempuan inisial M dirujuk ke RS Sekarwangi Cibadak karena membutuhkan dokter spesialis bedah syaraf. Untuk korban yang laki-laki (DD) sudah bisa pulang karena kondisinya mulai pulih,” terangnya. (mg1)

0 Komentar