SUKALARANG – Sebuah mobil pikap yang mengangkut sapi Limosin dihentikan petugas Polsek Sukalarang dan dinas teknis Kota dan Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/5). Penyebabnya, sopir pikap tersebut tak bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Langkah tegas penghentian kendaraan sebagai upaya mencegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak agar tak menyebar di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Saat petugas melaksanakan kegiatan di Pos Pengamanan (Pospam) Sukalarang, didapati ada mobil pikap yang mengangkut satu ekor sapi dari Cianjur ke Sukabumi. Sayangnya, tak ada SKKH yang menjamin kondisi kesehatan hewan ternak itu,” ujar Kapoksek Sukalarang, AKP Asep Jenal Abidin, kepada wartawan, Sabtu.
Baca Juga:Dua Hari Peringati Mayday, BPJS ketenagakerjaan Sukabumi Santuni Anak Yatim dan JompoKetua Karang Taruna Kota Sukabumi Resmi Kukuhkan Kepengurusan Katar Limusnunggal
Dengan terpaksa, kata Asep, kendaraan harus diputar balik ke arah Cianjur. Hingga saat ini, sambung Asep, kasus PMK belum ditemukan di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota. “Sejauh ini belum ada laporan hewan ternak yang terkena PMK di wilayah hukum kami,” sebut Asep.
Asep mengimbau masyarakat agar tidak terlalu panik dengan munculnya fenomena PMK terhadap hewan ternak saat ini. Terlebih, PMK tidak bersifat zoonosis atau tidak menular kepada manusia.
“Kami juga secara rutin melakukan berbagai upaya pencegahan agar PMK tidak menyebar kepada hewan ternak di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, khususnya di wilayah Polsek Sukalarang,” pungkasnya. (mg2)