SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mulai sosialisasikan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan kepada masyarakat.
Salah satu hal penting yang ditekankan pada Permendagri tersebut yakni Pasal 4 ayat 2 Poin C yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan, jumlah kata paling sedikit dua kata, dan jumlah huruf paling banyak enam puluh huruf, termasuk spasi.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kota Sukabumi, Ade Rusmana mengatakan, saat ini sosialisasi tersebut baru dilakukan kepada masyarakat yang datang ke kantor.
Baca Juga:Tingkatkan Kepemilikan KIA Warga Sukabumi, Disdukcapil MoU dengan Santa Sea, Rizzy Azzahra dan MCDonaldPihak Keluarga Ridwan Kamil Nyatakan Eril Meninggal Dunia
“Kita baru kepada masyarakat yang datang ke kantor. Agar masyarakat bisa memahami, apalagi point pentingnya terkait pencatatan nama,” imbuhnya.
Selian itu lanjut dia, Disdukcapil pun saat ini tengah melakukan sosialisasi melalui halaman media sosial. Dengan tujuan, penyampain Permendagri itu bisa diketahui segera diketahui masyarakat.
“Kedepan kita akan langsung turun kemasyarakat langsung melalui kecamatan maupun kelurahan,” pungkasnya (rls)