Para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang menyebabkan luka ancaman maksimal 7 tahun. Kemudian Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang Pengeroyokan luka berat ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman maksimal 7 tahun.
Kemudian Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat ancaman maksimal 5 tahun, serta Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara,” pungkasnya. (mg2)