Ungkap 38 Kasus dan Tangkap 56 Tersangka

Ungkap 38 Kasus dan Tangkap 56 Tersangka
OPERASI LIBAS: Polres Sukabumi Kota mengungkap 38 kasus dan menangkap 56 tersangka selama Operasi Libas Lodaya yang berlangsung selama 10 hari.
0 Komentar

JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Polres Sukabumi Kota mengungkap 38 kasus selama Operasi Libas Lodaya yang berlangsung selama 10 hari. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 56 orang tersangka.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, mengatakan dari 38 kasus, sebanyak 4 kasus merupakan curat, curanmor 7 kasus, penganiayaan 19 kasus, dan aksi premanisme sebanyak 8 kasus. Sedangkan untuk tersangka, dari kasus curat sebanyak 4 orang, curanmor 7 orang, penganiayaan 45 orang, dan aksi premanisme 10 orang.

“Untuk kasus penganiayaan ada 10 tersangka yang merupakan anggota geng motor. Empat orang dari Brigez, tiga orang dari Moonraker, dan tiga orang dari XTC. Sedangkan kasus aksi premanisme, ada 2 orang yang merupakan anggota geng motor dari GBR,” ujar Zainal kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin.

Baca Juga:Pemkot Sukabumi Perkuat Reformasi Birokrasi dan SAKIPCari Solusi Cegah TPPO *Pemerintah Tingkatkan Kolaborasi Pengawasan hingga ke RT dan RW

Ada dua orang tersangka kasus penganiayaan yang merupakan anggota geng motor Moonraker dilakukan tindakan tegas terukur. Tindakan dilakukan karena kedua tersangka berinisial AG (28) dan S (32) melakukan aksi perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Tersangka AG merupakan residivis sebanyak 5 kali dan tersangka S pelaku pembacokan hingga menyebabkan luka berat pada hidung korban.

“Yang dilakukan tindakan tegas terukur itu TKP-nya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, pada 8 April 2022,” ucapnya.

Selain itu, kata Zainal, dalam pengungkapan kasus kali ini ada tersangka yang masih di bawah umur. TKP-nya di Jalan Proklamasi RT 01/05, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, pada 27 April 2022.

“Ada juga Target Operasi (TO) kasus curanmor. TKP-nya di Gang Samsi, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole berdasarkan LP pada 19 Mei 2022,” jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tujuh unit sepeda motor berbagai merk, satu unit kendaraan roda empat, dua bila senjata tajam, tiga buah kunci leter T, lima buah mata kunci, satu buah gurinda, satu buah gagang kunci magnet, tiga buah tang, dan satu buah linggis.

Selain itu, terdapat juga dua unit HP berbagai merk, satu buah kursi kayu, tiga unit jam tangan berbagai merk, tiga box jam tangan berbagai merk, dua buah gulungan kabel, dua buah meteran, satu buah helm, uang tunai senilai Rp551 ribu, dan berbagai macam obat-obatan terlarang

0 Komentar