Cari Solusi Cegah TPPO *Pemerintah Tingkatkan Kolaborasi Pengawasan hingga ke RT dan RW

Cari Solusi Cegah TPPO *Pemerintah Tingkatkan Kolaborasi Pengawasan hingga ke RT dan RW
Seluruh pemangku kepentingan harus ikut melakukan pencegahan Iyos Somantri Wakil Bupati Sukabumi ( FOTO : IST/SUKABUMIKAB.GO.ID )
0 Komentar

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya mencari solusi mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap terjadi di wilayah itu hingga memunculkan keprihatinan.

“Kasus perdagangan orang ini cukup memprihatinkan. Maka dari itu seluruh pemangku kepentingan harus ikut melakukan pencegahan dengan melakukan kolaborasi antara pemerintah hingga pengurus RT dan RW,” kata Wakil Bupati Sukabumi Iyos Soemantri di Sukabumi dikutip dari Antara, belum lama ini.

Menurut Iyos, banyak modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk memperdaya korbannya seperti mengiming-iming upah atau gaji yang besar, menjanjikan pekerjaan yang layak dan memberikan jaminan, padahal semua itu tipu daya pelaku agar korban mau menuruti perintahnya.

Baca Juga:Wali Kota Bertakziah ke Rumdin Gubernur JabarPolisi Ringkus Pelaku Human Trafficking *Korbannya 13 Orang Perempuan, Diiming-iming Gaji Tinggi

Seperti diketahui belum lama ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi berhasil mengungkap beberapa kasus TPPO seperti kasus perdagangan lima wanita asal Palabuhanratu ke Papua untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kemudian kasus perdagangan orang ke Arab Saudi yang korbannya pun seorang perempuan asal Kecamatan Cidahu, di mana selama bekerja korban tidak diberikan upah dan kesulitan untuk mendapatkan makanan.

Kondisi seperti ini membuat prihatin semua pihak maka dari itu antisipasi harus ditingkatkan. Biasanya yang menjadi korban TPPO adalah perempuan, sehingga peran keluarga pun sangat penting untuk melakukan pencegahan.

Selain itu, Pemkab Sukabumi sudah melaksanakan sosialisasi sekaligus membedah Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia atau Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan atau Korban TPPO.

“Permen PPPA RI itu merupakan salah satu upaya mengantisipasi TPPO dan harus menjadi perhatian semua pihak dan juga mengajak masyarakat ikut berkontribusi untuk bersama melakukan pencegahan,” katanya.

Iyos mengatakan Pemkab Sukabumi pun meminta gagasan atau masukan dari masyakat untuk meminimalisasikan terjadinya TPPO. Namun kunci utama agar tidak ada lagi warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban adalah peran keluarga, lingkungan maupun calon korban itu sendiri.

0 Komentar