Polisi Ringkus Pelaku Human Trafficking *Korbannya 13 Orang Perempuan, Diiming-iming Gaji Tinggi

Polisi Ringkus Pelaku Human Trafficking *Korbannya 13 Orang Perempuan, Diiming-iming Gaji Tinggi
BARANG BUKTI: Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda (tengah) memperlihatkan berbagai barang bukti yang disita dari tersangka TPPO saat konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (3/6). ( (FOTO : WAFIK HIDAYAT/SUKABUMI EKSPRES )
0 Komentar

PALABUHANRATU – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap lima orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Empat tersangka berinisial CS (46), BR (28), WN (29), dan BM (56) ditangkap di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cibadak pada 29 Mei. Sementara satu orang pelaku lainnya diringkus di Kecamatan Bantargadung.

“Empat orang yang kami tangkap di Cibadak memiliki peran masing-masing. Dua orang merupakan perekrut korban, satu orang sopir, dan satu orang lagi mengurusi tempat penampungan,” kata Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda, kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (3/6).

Baca Juga:Tingkatkan Kepemilikan KIA, Disdukcapil MoU dengan Tiga PerusahaanMuraz Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Kepada Tokoh Masyarakat

Bimo menyebut, seluruh korban yang berhasil diamankan dan dijadikan saksi sebanyak 13 orang. Mereka diiming-imingi pelaku bekerja di Arab Saudi dengan gaji tinggi.

Tak hanya itu, para pelaku juga meyakinkan korbannya dengan dokumen serta perusahaan penyalur legal. Tetapi pada kenyataannya, semua hanya kedok karena kenyataannya tak seperti itu. “Para korban ditampung sementara di sebuah rumah di wilayah Tangerang,” terangnya.

Rekrutmen yang dilakukan para pelaku ilegal. Bahkan, para korban dieksploitasi baik setelah diperkerjakan di luar negeri maupun saat masih berada di penampungan.

Bahkan salah seorang korbandiketahui telah mengalami eksploitasi seksual. Korban harus melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan salah satu tersangka.

“Para pelaku dikenai Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti, menjelaskan satu orang tersangka yang diamankan di Bantargadung berperan sebagai sopir. Saat itu tersangka hendak membawa 3 dari 13 orang korban.

“Unit PPA mendapat info bahwa ketiga korban dijemput dan akan diterbangkan pada Minggu (5/6). Kami langsung melacak dan mengetahui keberadaan ketiga korban. Hingga akhirnya kita menemukan korban di Kecamatan Bantargadung,” terangnya.

Baca Juga:Bina Generasi Muda Lestarikan Budaya SundaPolisi Sukabumi Kota Salurkan Bantuan Bagi Warga yang Membutuhkan

Berdasarkan keterangan, ketiganya mengaku dihubungi akan segera diberangkatkan ke Timur Tengah karena pengurusan visanya telah selesai. Mereka berada di Bantargadung untuk mengambil barang-barang yang tertinggal di rumah salah seorang korban. Lokasi itulah yang kemudian menjadi tempat penjemputan. “Untuk sopir yang diamankan saat ini kita masih melakukan proses pemeriksaan,” tandasnya. (mg1)

0 Komentar