CITAMIANG – Perubahan fungsi bangunan yang sebelumnya dikenal warga sebagai fasilitas mandi cuci dan kakus (MCK) umum menjadi rumah pribadi mendapat perhatian pemerintah Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Lurah Nanggeleng, Mulyono, turun langsung meninjau lokasi bangunan yang berada di lingkungan permukiman warga tersebut, kemarin (15/9).
Dalam peninjauan itu, Mulyono juga berbincang dengan sejumlah warga yang mengetahui keberadaan dan sejarah bangunan MCK tersebut. Peninjauan dilakukan setelah persoalan perubahan fungsi bangunan tersebut menjadi perhatian warga dan pemberitaan media.
Baca Juga:Sebanyak 4.267 KPM di Gunungpuyuh Terima BanpangPenerimaan PBB-P2 di Baros Lebihi Target, Realisasinya Mencapai 108 Persen
Pihak kelurahan selanjutnya berencana melakukan penelusuran terhadap status lahan yang menjadi lokasi bangunan. “Pihak kelurahan menyampaikan terima kasih atas masukan media dan warga. Saya baru mengetahui masalah ini dan tidak tahu-menahu mengenai sejarah panjang fasilitas MCK umum tersebut,” ujar Mulyono, kemarin (15/9).
Menurut Mulyono, salah satu hal yang perlu dipastikan adalah status kepemilikan lahan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima dari warga, lahan tersebut diyakini merupakan tanah wakaf yang sejak awal diperuntukkan bagi fasilitas MCK umum.
Karena itu, pihak kelurahan tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Penelusuran dokumen dan status legalitas lahan akan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait. “Kelurahan akan berkoordinasi dengan Dinas PUTR untuk mengecek legalitas serta bukti kepemilikan lahan, seperti surat hibah atau wakaf,” terangnya.
Selain status lahan, keberadaan bangunan rumah yang didirikan di sekitar bantaran sungai juga menjadi perhatian pihak kelurahan. Mulyono menilai pembangunan di lokasi tersebut perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku, khususnya mengenai batas aman bangunan dari badan maupun bantaran sungai. “Bangunan yang didirikan tepat di badan atau bantaran sungai melanggar regulasi karena tidak mematuhi batas jarak aman. Hal ini berisiko memicu erosi, banjir, dan berdampak negatif pada lingkungan,” bebernya.
Mulyono juga mengungkapkan, pembangunan rumah tersebut sejauh ini belum dilaporkan atau dikoordinasikan secara resmi kepada pihak kelurahan maupun aparatur kewilayahan setempat. Menurutnya, pihak pemilik bangunan, RT maupun RW belum menyampaikan laporan ataupun melakukan koordinasi langsung dengan lurah terkait pembangunan tersebut. “Pembangunan tersebut belum mengantongi izin maupun koordinasi resmi. Pihak pemilik, RT, maupun RW belum memberikan laporan atau koordinasi langsung kepada lurah,” jelasnya.
