Kondisi tersebut, lanjut Mulyono, menjadi salah satu alasan pihak kelurahan perlu melakukan penelusuran lebih lanjut. Pemerintah wilayah akan melihat aspek legalitas lahan, status bangunan, serta ketentuan mengenai pembangunan di sekitar bantaran sungai.
Namun demikian, Mulyono mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun memperkeruh persoalan. Ia meminta setiap pihak mengedepankan komunikasi dan musyawarah untuk mencari penyelesaian. “Warga dan pemilik bangunan diimbau untuk tidak berkonflik atau menciptakan polemik. RT dan RW diminta segera memfasilitasi musyawarah atau rembuk bersama antara pemilik rumah dan warga setempat,” jelasnya. (mg5)
