Tertibkan Kendaraan tak Bayar Pajak

Tertibkan Kendaraan tak Bayar Pajak
KOMPAK: Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi meninjau operasi gabungan terpadu tertib pajak kendaraan bermotor bersama elemen lainnya. (FOTO:ISTIMEWA)
0 Komentar

JL RE MARTADINATA – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi meninjau operasi gabungan terpadu tertib pajak kendaraan bermotor di Jalan RE Martadinata atau kawasan Bundaran Tugu Adipura, kemarin (7/6). Langkah tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor dengan menekan jumlah kendaraan penunggak pajak.

Hadir mendampingi wali kota, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Sukabumi Bapenda Jabar Iwan Juanda, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi.

“Kegiatan ini kolaborasi dari berbagai pihak baik pemda, Bapenda Jabar atau samsat, bjb, Polres, dan Denpom. Kami mengedukasi warga pentingnya kedisiplinan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Fahmi. Ketika edukasi berjalan dengan baik, kata Fahmi, maka warga akan disiplin membayar pajak. Dampaknya akan semakin menguatkan dan meningkatkan program pembangunan yang telah direncanakan.

Baca Juga:Bencana Hidrometeorologi Masih MengancamEnam Pelajar SMP Diduga Pelaku Pembacokan

Menurut Fahmi, operasi ini sifatnya edukasi, sosialisasi, dan melakukan penjaringan potensi yang masih banyak di Kota Sukabumi. Operasi akan digelar selama tiga hari. Sasaran operasi adalah potensi dari Kendaraan Tidak Membayar Daftar Ulang (KTMDU) dan Kendaraan Bermotor yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU).

Berdasarkan data penelusuran tahun 2022, penunggak PKB di Kota Sukabumi sesuai daftar telusur sebanyak 1.630 unit kendaraan. Hasil penelusuran yang telah diverifikasi, terdapat sebanyak 1.486 unit kendaraan.

Rinciannya, kendaraan hilang tidak melapor 4 unit, kendaraan ditarik leasing 4 unit, kendaraan sudah dipindahtangankan 307 unit, kendaraan rusak berat 2 unit, alamat tidak sesuai 258 unit, wajib pajak tidak merasa memiliki kendaraan 10 unit, dan alasan lainnya 901 unit.

Fahmi mengatakan, pendapatan bagi hasil pajak dari PKB sebesar 30 persen. Begitupun dengan Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga sebesar 30 persen. Pada 2021 capaian pendapatan bagi hasil Pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor adalah 98,47 persen dan capaian pendapatan bagi hasil Bea balik nama kendaraan bermotor adalah 100 persen.

Pada 2022, target pendapatan bagi hasil pajak naik 1,03 persen dari target perubahan 2021. Sampai Mei 2022, capaian pendapatan bagi hasil Pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor adalah 30,09 persen dan capaian pendapatan bagi hasil Bea balik nama kendaraan bermotor adalah 38,56 persen.

0 Komentar