Musnahkan Barang Bukti dari 39 Perkara yang Sudah Inkrah

Musnahkan Barang Bukti dari 39 Perkara yang Sudah Inkrah
DIBAKAR: Salah satu cara pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar. Seperti yang dilakukan Kejari Kota Sukabumi saat memusnahkan berbagai barang bukti dari 39 perkara.
0 Komentar

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemarin (21/6). Barang bukti itu merupakan sitaan selama triwulan kedua.

Pemusnahan dilakukan dengan cara di-mixer atau dilarutkan dalam air dan dibakar di tong sampah sehingga tidak dapat digunakan lagi.

“Sekarang kita kembali ke posisi zero sambil menunggu perkara yang masih berjalan,” ujar Kajari Kota Sukabumi, Taufan Zakaria, kepada wartawan, usai pemusnahan di halaman Kejari Kota Sukabumi, kemarin.

Baca Juga:Kota Sukabumi Tuan Rumah Studi Lapangan Kemendagri, Banyak Torehkan Prestasi dan InovasiIGORNAS Berperan Meningkatkan Mutu Pendidikan Olahraga

Ada 39 perkara hingga triwulan kedua. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 198,8366 gram sabu, 5,7766 gram ganja, 25 buah handphone, empat buah timbangan digital, 928 butir tramadol, 2.530 butir hexymer, 266 butir riklona, dan 220 atarax alprazolam. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, obat-obatan terlarang, pencurian, dan UU Darurat,” tuturnya.

Sejauh ini, kata Taufan, obat-obatan terlarang masih mendominasi penanganan perkara di Kota Sukabumi. Para pelakunya mayoritas kalangan remaja. Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari secara periodik setelah berkekuatan hukum tetap.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan. Sehingga, begitu perkara inkracht, segera dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (mg2)

0 Komentar