Keluarga WBP Kembali Bisa Berkunjung Tatap Muka di Lapas Warungkiara

Keluarga WBP Kembali Bisa Berkunjung Tatap Muka di Lapas Warungkiara
LAPAS : Situasi dari depan Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi
0 Komentar

WARUNGKIARA : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara membuka kembali kunjungan tatap muka dengan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (11/7/) lalu. Pembukaan kunjungan tatap muka ini masih dalam tahap percobaan.

Pembukaan layanan ini pun disambut antusias keluarga warga binaan. Antrean tatap muka cukup membludak di ruang pendaftaran kunjungan Lapas Kelas IIB Warungkiara. “Setelah sekitar dua tahun lebih, kita tak menerima kunjungan tatap muka dari keluarga WBP. Tapi sekarang kita sudah bisa laksanakan kembali kunjungan tatap muka secara langsung,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Warungkira Ahmad Tohari.

Pembukaan layannan ini didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022. Selain itu, juga mempertimbangkan menurunnya angka covid-19 secara nasional. Pembatasan pun masih diberlakukan pada jumlah keluarga yang bisa bertatap muka dengan warga binaan secara bersamaan. Maksimal hanya tiga orang yang diperbolehkan masuk. “Dari tiga orang itu hanya keluarga inti saja yang diperbolehkan untuk bertemu. Seperti orang tua kandung, kakak atau adik kandung, istri ataupun anak kandung,” kata Ahmad Tohari.

Baca Juga:Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus TPPODPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Pelaksanaan APBD TA 2021 Kabupaten Sukabumi

Syarat lainnya, pengunjung yang ingin bertemu dengan warga binaan juga harus sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka harus ada surat keterangan yang menjelaskan alasan tidak bisa vaksin. “Atau yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 (hasil tes swab),” tuturnya.

Teruntuk warga binaan yang masih berstatus sebagai tahanan, kata Ahmad Tohari, maka keluarga warga binaan diwajibkan membawa surat ijin untuk membesuk. Surat ijin itu diperoleh dari pihak penahan baik dari Polres atau Kejaksaan. Jam operasional kunjungan dibagi menjadi dua sesi pada Senin hingga Kamis. Kunjungan pada sesi pertama dapat dilakukan pada pukul 08.30-11.30 WIB.Sementara kunjungan kedua pada pukul 13.30-14.30 WIB. “Untuk hari Jumat dan Minggu kita tidak membuka layanan kunjungan. Serta untuk hari Sabtu dimulai pukul 08.30-11.30 saja tidak tersedia sesi kedua,” ujar Tohari. (IST/JS)

0 Komentar