15 Hari Buron, Polisi Akhirnya Ciduk Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan

15 Hari Buron, Polisi Akhirnya Ciduk Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan
0 Komentar

SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap tiga orang dari empat pelaku anggota geng motor yang melakukan penusukan terhadap seorang pria di Kampung Jayanti, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, insiden penusukan oleh anggota geng motor tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu pada Jumat (1/7) sekitar pukul 19.00 WIB dengan korban tewas akibat sabetan senjata tajam bernama Supiyani warga Kampung Gentong, Desa Cikadu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku utama yang masing-masing berinisial Z, D dan H. Namun untuk pelaku A, saat ini statusnya daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:Iyos Somantri : Ciptakan Pelayanan Publik yang Efektif dan EfisienTruk Bermuatan Pipa Paralon Terperosok Jurang di Tenjo Ayu Cicurug

“Alhamdulillah hari ini kita rilis kasus penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam yang digunakan pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ujar Dedy pada saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Cisolok, Jumat (15/7).

Dedy menjelaskan, anggota geng motor yang melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban sehingga tewas karena melihat korban menggunakan jaket dari salah satu geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.

“Motifnya dia (pelaku, red) melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, sambung Dedy, para pelaku disangkakan Pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Kami akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemkab Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor yang sudah membuat masyarakat resah,” pungkasnya. (Mg2)

0 Komentar