JL ARAHA – Pemerintah Kota Sukabumi serius menerapkan retribusi parkir berlangganan. Saat ini, Dinas Perhubungan setempat fokus membuat rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Tahap awal, kita baru akan mempersiapkan payung hukumnya berupa perda. Saat in sedang disusun draf raperda-nya,” kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono, kepada Sukabumi Ekspres, belum lama ini.
Raperda itu, kata Rudi, akan digabung dengan raperda dari perangkat daerah penghasil yang akan dikoordinir Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Jadi semua dinas dan instansi yang menyelenggarakan retribusi daerah maka raperda-nya akan digabungkan,” jelasnya.
Baca Juga:Pasar Umat Sediakan Berbagai Kebutuhan MasyarakatKasus PMK Terkendali *Pemkot Sukabumi Tunggu Kiriman Dosis Kedua dari Pemprov
Rudi berharap raperda parkir berlangganan bisa segera dibahas bersama pihak legislatif. Sebab nanti akan menjadi dasar diterapkannya sistem tersebut. “Konsepsi parkir berlangganan itu bisa sistem parkir harian, bulanan, dan tahunan. Ke depan, penerapannya bisa bekerja sama dengan pihak Samsat. Tapi bisa juga diterapkan sendiri,” jelasnya.
Hasil studi tiru yang dilakukan ke Dishub Kabupaten Cianjur, kata Rudi, sistem parkir berlangganannya dilakukan secara door to door. Tahap awal diterapkan ke kalangan ASN.
“Di Kota Sukabumi juga mungkin akan seperti itu, secara door to door. Nanti kita melalui ASN, kemudian melalui pelayanan-pelayanan yang ada seperti di terminal, kita imbau masyarakat umum bisa mendaftarkan parkir berlangganan,” pungkasnya. (mg2)