SELABINTANA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melaunching Inovasi (Mencetak Dokumen Kependudukan Warga Desa (Mendakan Mawar Desa) di Hotel Selabintana Sukabumi, Kamis, (8/12). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Sukabumi, Ade Setiawan
Dalam laporannya Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah menyampaikan bahwa inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sehingga pembuatan Adminduk akan lebih mudah, cepat dan murah.
Sementara, Asda I Setda Kabupaten Sukabumi, Ade Irawan mengatakan sosialisasi dan launching ini merupakan salah satu bentuk dari implementasi Permendagri RI no 7/2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring (Dalam Jaringan ) dan juga sebagai ikhtiar dalam mendorong terwujudnya misi ke empat Pemkab Sukabumi, yaitu Meningkatkan Kualitas Pelayanan yang Inovatif, Profesional dan Akuntable.
Baca Juga:Musrenbang Kelurahan Tipar Hasilkan 10 UsulanGuru Berkualitas Lahirkan Generasi Terbaik
“Kita Optimis bahwa Implementasi kebijakan sebagaimana dimaksudkan dapat terlaksana dengan baik di Kab Sukabumi asalkan semua Stakeholder bekerjasama memberikan Pelayanan Publik terbaik,” katanya.
Kegiatan ini merupakan momentum bagi perangkat daerah untuk meningkatkan motivasi guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Kab Sukabumi.
“Pemkab Sukabumi menyambut baik upaya disdukcapil menciptakan inovasi Mendakan Mawar Desa ini,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ade melakukan pemukulan goong sebagai tanda di lounchingnya aplikasi Mendakan Mawar Desa. Selain itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama Disdukcapil Kabupaten Sukabumi tentang inovasi Mendakan Mawar Desa, lalu pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Kecamatan (Paten).
Serta Inovasi Aku Sawarga (Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Persalinan Warga) dan Inovasi Bulir Air Mata (Ibu Melahirkan Akte Kelahiran dan Akte Kematian)