JL R SYAMSUDIN SH – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Sukabumi baru dipulangkan dari China dengan kondisi sakit. Saat ini, PMI atas nama Lanti (46) itu tengah menjalani perawatan medis di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menjenguk PMI asal Kecamatan Citamiang itu, Jumat (30/1). Kehadiran Ayep merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap warganya yang bekerja di luar negeri, terutama yang mengalami musibah.
Diketahui, Lanti bisa pulang ke tanah air berkat bantuan relawan. Ayep menyampaikan, kondisi Lanti saat ini sudah menunjukkan perkembangan positif setelah mendapatkan penanganan medis dari pihak rumah sakit.
Baca Juga:Pengurus Baru Organda Resmi DilantikPuluhan Rumah Terendam Banjir, Air Sungai Meluap di Kecamatan Cikidang
“Alhamdulillah sudah mendapatkan penanganan medis. Artinya permasalahan yang ada di lapangan sudah selesai,” ujar Ayep.
Ayep mengungkapkan, pemulangan Lanti ke Sukabumi tidak terlepas dari peran aktif relawan. Ayep mengapresiasi kontribusi LSM RIB yang telah membantu proses pemulangan PMI tersebut hingga kembali ke keluarganya. “Ini atas jasa relawan yang memulangkan. Saya ucapkan terima kasih kepada relawan LSM RIB yang telah memulangkan Lanti ke Sukabumi. Terima kasih,” ucapnya.
Ayep juga memastikan dirinya telah berkomunikasi dengan Lanti saat kunjungan. Menurutnya, kondisi kesehatan Lanti sudah jauh lebih baik dibandingkan saat pertama tiba di Sukabumi. “Saya sudah menengok langsung. Alhamdulillah kondisinya sudah semakin membaik dan sudah bisa komunikasi langsung dengan saya,” tuturnya.
Ayep mengingatkan masyarakat Kota Sukabumi, khususnya calon pekerja migran agar berhati-hati dan tidak sembarangan memilih jalur keberangkatan kerja ke luar negeri. Dia menegaskan pentingnya menggunakan agen penyalur tenaga kerja yang resmi dan terdaftar, baik di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) maupun di Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Saya sekali lagi mengimbau kepada semua masyarakat di Sukabumi, mohon bagi peminat pekerja migran ke luar negeri, tolong gunakan agen penyalur tenaga kerja yang terdaftar di Kementerian P2MI dan juga terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Sukabumi,” tegasnya.
Menurut Ayep, penggunaan jalur resmi menjadi kunci agar pemerintah dapat memberikan perlindungan dan penanganan cepat apabila terjadi masalah terhadap PMI di luar negeri. “Supaya apabila terjadi apa-apa, bisa kita selesaikan,” pungkasnya. (mg5)
