SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota mendapati 975 unit kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang mulai diberlakukan sejak sepekan terakhir.
Dari jumlah pelanggaran itu, sebanyak 854 unit kendaraan yang surat keterangannya valid.
“Jadi, terkait valid atau tidak valid itu ditentukan berdasarkan konfirmasi dari pihak pelanggar,” ujar Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, kemarin (8/12).
Baca Juga:Ruas Jalan Sudirman Diberlakukan Satu LajurFasilitasi Pelaku UMKM Tersertifikasi PIRT
Hingga saat ini, kata Tejo, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem tilang elektronik atau ETLE Mobile. Namun demikian, sistem ETLE Mobile yang dikirim kepada pihak pelanggar bukan berupa tilang, tapi pemberitahuan teguran.
“Jadi bukan tilang yang disampaikan, tapi pemberitahuan teguran. Kepada pihak pelanggar juga kita lakukan sosialisasi,” jelasnya.
Disinggung mengenai siapa yang akan memberikan surat pemberitahuan teguran kepada pihak pelanggar, lanjut Tejo, pihaknya akan bekerja sama dengan salah satu pihak jasa pengiriman. Sehingga nanti pemberitahuan teguran itu dikirim kurir ke masing-masing alamat pelanggar.
“Sebetulnya bisa juga sama anggota. Namun agar lebih mempercepat, jadi kita dibantupihak ketiga, dalam hal ini PT Pos Indonesia,” pungkasnya. (mg2)